WAJIB DIKETAHUI ! E-KTP TIDAK BOLEH DI FOTO COPY
Sumber dari : facebook Lya Awang Kurniawan 7 Mei 2013 jam16:45
pada Dinas Pendidikan Kab Probolinggo
Hampir sebagian dari kita sudah memiliki e-KTP alias
Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tapi hampir sebagian dari kita juga tidak tahu
bahwa E-KTP ternyata tidak boleh di foto copy. Termasuk saya yang baru tahu
akan hal ini, setelah melihat surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader. Surat edaran
Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK, Kepala Lembaga
lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank,
Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ
disebutkan bahwa “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP,
maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh
Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar semua
jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy,
distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“. Sebagai penggantinya
dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap“.
Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ juga
menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila masih terdapat unit kerja/ badan usaha atau
nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy,
menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat
merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP“.
Kenapa e-KTP tidak boleh difoto copy ? karena di dalam
e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari
penduduk. Apabila sering di foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan akan
merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Oleh karena itu untuk membaca chip
tersebut diperlukan card reader. Oleh karena itu setiap instansi pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta harus memiliki card reader
untuk membaca e-KTP.
Nah bagaimana untuk mengatasi setiap orang yang tetap
meminta foto copy e-KTP dalam setiap urusan ? Saran saya adalah foto copy atau
scan sekali saja e-KTP yang kita miliki. Lalu foto copy e-KTP itu dijadikan
master untuk foto copy e-KTP selanjutnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
remunerasipns
Jika bermanfaat silahkan dibagikan ( dishare )
Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email
· Balas email ini untuk menambahkan komentar.
Balas Balas ke
semuanya Teruskan
Klik di sini untuk Balas, Balas ke semua, atau Teruskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar